Kampung Zakat MKU

Salah satu terobosan pemerintah dalam rangka memberdayakan ekonomi umat, yakni dengan adanya program "Kampung Zakat" dibawah naungan Kementerian Agama khususnya Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan BAZNAS serta Forum Zakat. Disebut kampung zakat sebab program ini adalah program pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari dana zakat, yang di kelola oleh Ditjen Bimas Islam. Kriteria kampung zakat adalah wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Perpres No. 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal. Berlandaskan pada Perpres tersebut, kriteria lokasi kampung zakat ada beberapa diantaranya adalahpaling sedikit terdapat 100 kepala keluarga (KK) di setiap lokasi desa penerima program, memiliki potensi ekonomi yang belum berkembang di daerah tersebut, dan berada di wilayah tertinggal, serta letak geografisnya mudah dijangkau. Bantuan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa penerima program kampung zakat Indonesia. Tentu bantuan-bantuan tersebut harus diolah menjadi sesuatu modal kegiatan kewirausahaan, guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Selaras dengan apa yang dilaksanakan oleh pemerintah maka LAZ MKU mencanangkan program Kampung Zakat Membangun Keluarga Utama yang didukung oleh seluruh ULAZ MKU yang ada. Kampung Zakat di desain untuk maju kehidupan lahir batinnya baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban dengan berpedoman atas maqosyid syariah. Pembentukan kampung zakat MKU diharapkan juga bisa bersinergi dengan Kementerian Agama, Baznas, Pemerintah Daerah dan lembaga zakat lainnya sehingga upaya untuk meningkatkan perekonomian warga lebih mudah untuk direalisasikan. Ditahun 2024 ini ULAZ MKU Bismillah menargetkan adanya 3 titik kampung zakat. Tiga target itu adalah Desa Banjarsari Bejen, Desa Kalibogor Sukorejo dan Desa Bringinsari Sukorejo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *