Apa Itu Akad Mudharabah

Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Keuntungan dari usaha ini dibagi antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak.

Sejarah Akad Mudharabah

Akad mudharabah sudah lama dipraktekkan sejak zaman Rasulullah, yaitu ketika beliau berperan sebagai pengelola Dana milik Khadijah. Rasulullah menjual barang dagangan khadijah untuk dijual ke Negeri Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal sedangkan rasul berperan sebagai pengelola. Selain itu, salah seorang Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib juga memberikan sejumlah Dana kepada mitranya untuk dikelola tapi tidak digunakan untuk mengarungi lautan, menuruni lembah atau membeli ternak. 

Landasan Hukum AKad Mudharabah

Landasan hukum mudharabah terdapat dalam Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ ulama. Dalam Al-Quran, mudharabah disebutkan dalam Surah Al-Muzammil ayat 20 dan Surah Al-Baqarah ayat 198. Selain itu, terdapat hadits riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib yang juga membahas tentang mudharabah.

Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa  No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan fatwa NO:115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Mudharabah.

Jenis-jenis Akad Mudharabah

Akad mudharabah terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Kedua jenis ini memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda dalam sistem keuangan syariah.

Mudharabah Mutlaqah

Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk kerjasama yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib (pengelola dana) dalam mengelola modal yang diberikan oleh Shabib al-mal (pemilik modal). Dalam jenis akad ini, mudharib memiliki keleluasaan untuk menjalankan usaha yang dianggap menguntungkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa karakteristik Mudharabah Mutlaqah:

  1. Mudharib bebas menentukan jenis usaha, tempat usaha, dan strategi pengelolaan modal.
  2. Shahib al-mal tidak memberikan batasan dalam penggunaan dana.
  3. Potensi keuntungan lebih besar karena fleksibilitas dalam pengelolaan modal.
Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah adalah jenis akad mudharabah di mana Shahib al-mal memberikan batasan tertentu kepada mudharib dalam pengelolaan modal. Batasan ini dapat berupa jenis usaha, tempat usaha, atau ketentuan lain yang disepakati bersama. Karakteristik Mudharabah Muqayyadah diantaranya:

  1. Shahib al-mal menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh mudharib.
  2. Pengelolaan dana terbatas pada ketentuan yang telah disepakati.
  3. Risiko kerugian lebih kecil bagi shahibul mal karena adanya kontrol dalam pengelolaan modal.

Kedua jenis akad mudharabah ini memiliki peran penting dalam sistem keuangan syariah dan dapat diterapkan dalam berbagai produk perbankan, seperti tabungan dan deposito mudharabah.

Rukun & Syarat Akad Mudharabah

Rukun Mudharabah
  1. ‘Aqidain (dua pihak yang berakad): terdiri dari pemilik modal (malik) dan pengelola (‘amil).
  2. Ma’qud ‘alaih (objek akad): meliputi jenis pekerjaan (‘amal), laba (ribhu), dan modal (ra’sul mal).
  3. Shighat: lafadz ijab dan qabul antara kedua pihak.
Syarat Mudharabah
  1. Pihak yang terlibat dalam akad harus cakap hukum.
  2. Modal yang digunakan harus:
  3. Berbentuk uang tunai, bukan barang.
  4. Jelas jumlahnya.
  5. Diserahkan langsung kepada mudharib.
  6. Pembagian keuntungan harus jelas dan sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  7. Pemilik modal wajib menyerahkan dana atau barang berharga kepada pihak lain untuk kerjasama usaha.
  8. Penerima modal menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan dalam akad.
  9. Kesepakatan usaha dapat bersifat mutlak (bebas) atau muqayyad (terbatas) pada bidang, tempat, atau waktu tertentu.

Bagaimana Prinsip Akad Mudharabah

Selain menerapkan prinsip bagi hasil, pada pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Sedangkan biaya operasional dibebankan kepada mudharib atau pengelola Dana.

Mekanisme Akad Mudharabah

  • Tahapan Pelaksanaan Akad
    Akad mudharabah dilaksanakan antara Shabib al-mal  (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana). Shabib al-mal  menyerahkan modal kepada mudharib untuk dikelola dalam usaha yang produktif dan halal. Modal dapat berupa uang tunai atau aset lainnya yang dinilai berdasarkan nilai wajar. Penyerahan modal dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kesepakatan. Mudharib memiliki kebebasan untuk mengelola modal sesuai dengan keahlian dan keterampilannya. Namun, pengelolaan harus sesuai dengan syariah dan ketentuan yang disepakati dalam akad. Shabib al-mal tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha, tetapi memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

  • Pembagian Keuntungan dan Kerugian
    Pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan nisbah yang disepakati di awal akad. Nisbah ini mencerminkan proporsi pembagian hasil antara Shabib al-mal dan mudharib. Keuntungan dapat dibagi menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing). Dalam hal terjadi kerugian, Shabib al-mal menanggung kerugian finansial, sedangkan mudharib menanggung kerugian waktu dan tenaga. Namun, jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan mudharib, maka mudharib bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

  • Berakhirnya Akad Mudharabah. Akad mudharabah dapat berakhir karena beberapa alasan:
  1. Jangka waktu yang disepakati telah berakhir
  2. Salah satu pihak mengundurkan diri
  3. Salah satu pihak meninggal dunia atau hilang akal
  4. Mudharib tidak menjalankan amanah sebagai pengelola usaha
  5. Modal sudah tidak ada

Ketika akad berakhir, mudharib wajib mengembalikan modal kepada Shabib al-mal. Pengembalian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, tergantung pada kesepakatan dan jangka waktu pembiayaan

Contoh Penerapan Akad Mudharabah

  • Penghimpunan Dana Menggunakan Akad Mudharabah
    Pada produk penghimpunan, nasabah bank syariah berperan sebagai pemilik modal dan bank syariah sebagai pengelola Dana. Dana yang disimpan oleh nasabah akan dikelola oleh bank dan hasil usaha tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah memiliki banyak produk penghimpunan Dana menggunakan akad mudharabah misalnya, rekening giro syariah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah
  • Pembiayaan Akad Mudharabah
    Untuk mengembangkan dan meningkatkan Dana lembaga keuangan syariah (LKS) pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak lain dengan cara mudharabah. Pembiayaan mudharabah sendiri merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha produktif, seperti pembiayaan proyek syariah atau modal kerja syariah. Pada prakteknya, pihak LKS berperan sebagai pemilik Dana menyetorkan Dana 100% kepada nasabah yang membutuhkan Dana dan bertindak sebagai pengelola Dana. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian Dana, dan pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, LKS sebagai pemberi modal akan menanggung semua kerugian dari suatu usaha kecuali jika disengaja oleh pengelola dana atau nasabah.

 

Perbedaan Akad Mudharabah & Akad Murabahah

Selain akad Mudharabah yang di praktikkan di lembaga keuangan syariah, akad murabahah juga sering dipraktekkan untuk produk pembiayaan. Berbeda dengan akad mudharabah yang menerapkan prinsip bagi hasil, akad Murabahah digunakan untuk transaksi jual beli. Akad Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam transaksinya, penjual harus memberitahu harga pokok barang dan keuntungan yang akan didapat oleh pedagang. Umumnya, akad Murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan konsumtif, sedangkan akad Mudharabah digunakan untuk pembiayaan modal kerja.