Mudharabah merupakan akad kerjasama atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola Dana. Pemilik modal atau shahib al-mal bertindak sebagai penyedia Dana, sedangkan pengelola Dana atau mudharib bertindak untuk mengelola Dana milik pemodal. Keuntungan dari usaha ini dibagi antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam kontrak.
Akad mudharabah sudah lama dipraktekkan sejak zaman Rasulullah, yaitu ketika beliau berperan sebagai pengelola Dana milik Khadijah. Rasulullah menjual barang dagangan khadijah untuk dijual ke Negeri Syam. Khadijah berperan sebagai pemilik modal sedangkan rasul berperan sebagai pengelola. Selain itu, salah seorang Sahabat Abbas bin Abdul Muthalib juga memberikan sejumlah Dana kepada mitranya untuk dikelola tapi tidak digunakan untuk mengarungi lautan, menuruni lembah atau membeli ternak.
Landasan hukum mudharabah terdapat dalam Al-Quran, Hadits, dan Ijma’ ulama. Dalam Al-Quran, mudharabah disebutkan dalam Surah Al-Muzammil ayat 20 dan Surah Al-Baqarah ayat 198. Selain itu, terdapat hadits riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib yang juga membahas tentang mudharabah.
Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh) dan fatwa NO:115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Mudharabah.
Akad mudharabah terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu Mudharabah Mutlaqah dan Mudharabah Muqayyadah. Kedua jenis ini memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda dalam sistem keuangan syariah.
Mudharabah Mutlaqah merupakan bentuk kerjasama yang memberikan kebebasan penuh kepada mudharib (pengelola dana) dalam mengelola modal yang diberikan oleh Shabib al-mal (pemilik modal). Dalam jenis akad ini, mudharib memiliki keleluasaan untuk menjalankan usaha yang dianggap menguntungkan, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Beberapa karakteristik Mudharabah Mutlaqah:
Mudharabah Muqayyadah adalah jenis akad mudharabah di mana Shahib al-mal memberikan batasan tertentu kepada mudharib dalam pengelolaan modal. Batasan ini dapat berupa jenis usaha, tempat usaha, atau ketentuan lain yang disepakati bersama. Karakteristik Mudharabah Muqayyadah diantaranya:
Kedua jenis akad mudharabah ini memiliki peran penting dalam sistem keuangan syariah dan dapat diterapkan dalam berbagai produk perbankan, seperti tabungan dan deposito mudharabah.
Selain menerapkan prinsip bagi hasil, pada pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. Sedangkan biaya operasional dibebankan kepada mudharib atau pengelola Dana.
Ketika akad berakhir, mudharib wajib mengembalikan modal kepada Shabib al-mal. Pengembalian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus, tergantung pada kesepakatan dan jangka waktu pembiayaan
Selain akad Mudharabah yang di praktikkan di lembaga keuangan syariah, akad murabahah juga sering dipraktekkan untuk produk pembiayaan. Berbeda dengan akad mudharabah yang menerapkan prinsip bagi hasil, akad Murabahah digunakan untuk transaksi jual beli. Akad Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam transaksinya, penjual harus memberitahu harga pokok barang dan keuntungan yang akan didapat oleh pedagang. Umumnya, akad Murabahah banyak digunakan untuk pembiayaan konsumtif, sedangkan akad Mudharabah digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
BMT Bismillah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Copyright©2025. BMT Bismillah