Dalam dunia ekonomi dan keuangan syariah, akad ijarah merupakan salah satu skema yang sering diaplikasikan. Akad ini menjadi salah satu pondasi penting dalam berbagai transaksi, mulai dari pembiayaan, investasi, hingga asuransi. Untuk memahami akad ijarah secara lebih mendalam, mari kita simak pembahasan komprehensif berikut.
Secara etimologis, ijarah berasal dari kata al-‘ajr yang berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Dalam terminologi syariah, ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Definisi ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, Ijarah adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Selain Peraturan diatas, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama telah menetapkan fatwa-fatwa terkait ijarah, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, jasa keuangan maupun aktivitas bisnis lainnya, diantaranya:
a. Fatwa DSN-MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah
b. Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahilyah bi al-Tamlik.
c. Fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa.
d. Fatwa DSN-MUI Nomor 101/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Iiarah al-Maushufah fi al – Dzimmah.
e. Fatwa DSN-MUI Nomor 102/DSN-MUI/X/2016 tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden.
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa akad ijarah merupakan suatu kontrak atau perjanjian sewa-menyewa antara dua pihak, di mana pihak pertama (pemilik/pemberi sewa) menyewakan manfaat atas suatu barang atau jasa kepada pihak kedua (penyewa) untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah).
Ijarah tasyghiliyyah adalah akad ijarah yang tidak disertai janji untuk pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pemberi sewa kepada penyewa. Dengan kata lain, penyewa hanya berhak menggunakan manfaat barang selama periode sewa, tanpa ada opsi untuk memiliki barang tersebut.
Ijarah muntahiyyah bi al-tamlik adalah akad ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa ijarah selesai. Dalam skema ini, penyewa memiliki hak opsi untuk membeli aset yang disewa pada akhir masa sewa.
Ijarah maushufah fi al-dhimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang (manfaat ‘ain) dan/atau jasa (‘amal) yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya (kuantitas dan kualitas), bukan barang/jasa yang konkret.
Didalam Al-Qur’an disebutkan beberapa ayat yang menjelaskan tentang akad Ijarah seperti Qs-Al-Kahfi:30
“Sesunggunya mereka yang beriman dan beramal saleh, tentulah Kami tidak akan menyia-nyiakan pahala orang- orang yang mengerjakan amalan(nya) dengan yang baik.” (Q.S. Al-Kahfi:(18) :30)
Hadist Rasulullah yang membahas tentang Ijarah seperti:
“Dari Abdullah bin Umar ia berkata: telah bersabda Rasulullah “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
Para Ulama sepakat bahwa Ijarah diperbolehkan karena memberikan kemaslahatan umat dan tidak ada larangan untuk melakukan Ijarah.
Sektor Transportasi
Pada sektor transportasi, akad ijarah dapat diterapkan dalam penyewaan kendaraan, baik mobil maupun motor. Pemilik kendaraan (pemberi sewa) menyewakan kendaraannya kepada pihak lain (penyewa) dengan pembayaran sewa yang disepakati.
Sektor Perbankan
Dalam dunia perbankan syariah, akad ijarah dapat ditemukan pada produk kartu kredit syariah. Dalam hal ini, bank selaku penerbit kartu dianggap sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan bagi pemegang kartu (nasabah). Nasabah kemudian membayar iuran keanggotaan sebagai bentuk pembayaran sewa atas jasa yang diberikan oleh bank.
Salah satu contoh akad Ijarah yaitu salah satu pihak menyewa sebuah gedung dari pihak lainnya untuk dijadikan tempat usaha dan terjadi kesepakatan melakukan sewa menyewa antara keduanya. Sehingga, pihak penyewa dapat mengambil manfaat dari bangunan tersebut dan pemberi sewa mendapatkan upah atas bangunan yang disewakan.
Sektor Properti
Salah satu contoh penerapan akad ijarah di sektor properti adalah pada pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Dalam skema ini, bank sebagai pemilik rumah menyewakan properti tersebut kepada nasabah (penyewa) dengan pembayaran sewa (ujrah) secara berkala. Setelah masa sewa berakhir, nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah tersebut.
Dengan memahami perbedaan mendasar antara akad ijarah dan murabahah, para pihak yang terlibat dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan transaksi mereka.
Penerapan akad ijarah dalam aktivitas ekonomi dan keuangan syariah memberikan beberapa manfaat, di antaranya:
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, akad ijarah menjadi salah satu skema yang banyak diminati dan diterapkan dalam aktivitas ekonomi dan keuangan syariah.
BMT Bismillah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Copyright©2025. BMT Bismillah