Musyarakah, dalam istilah perbankan syariah, dapat didefinisikan sebagai pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selain Peraturan diatas, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penerapan akad Musyarakah di Indonesia, diantaranya:
a. Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah
b. Fatwa DSN No: 55/DSN-MUI/V/2007 tentang Rekening Koran Syari’ah Musyarakah
c. Fatwa DSN No: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah
d. Fatwa DSN No: 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar
e. Fatwa DSN No: 133/DSN-MUI/X/2019 tentang Al-Musyarakah Al-Muntahiya Bi al-Tamlik
Beberapa karakteristik penting dari akad musyarakah antara lain:
Merupakan kerjasama dan kesepakatan dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal untuk melakukan suatu usaha. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah (misalnya 60:40), sedangkan kerugian dibagi sesuai kontribusi yang diberikan masing-masing pihak. Jenis-jenis musyarakah al ‘uqud antara lain:
Syirkah Amlak terjadi bukan karena akad, melainkan karena usaha tertentu (ikhtiari) atau terjadi secara alami/otomatis (ijbari).
Pada skema dasar akad Musyarakah, kedua pihak yang saling bermitra, keduanya akan berkontribusi dalam menyerahkan modal dan skill untuk melakukan suatu usaha bersama. Dari usaha tersebut akan menghasilkan keuntungan dan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal.
Kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah. Berikut contoh penerapan akad musyarakah di lembaga keuangan syariah
Musyarakah Mutanaqisah merupakan Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya. Musyarakah Mutanaqisah dapat digunakan untuk pembiayaan KPR di bank syariah.
Pembiayaan Modal Usaha
Secara garis besar, akad Musyarakah dan Murabahah sangatlah berbeda. Akad Murabahah merupakan akad yang digunakan untuk jual beli dengan mengambil keuntungan bagi penjual. Sementara itu, Musyarakah merupakan akad kerjasama dengan melibatkan modal dari kedua belah pihak diikuti dengan pembagian keuntungan dan risiko bagi keduanya.
BMT Bismillah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Copyright©2025. BMT Bismillah