Apa Itu Akad Musyarakah

Musyarakah, dalam istilah perbankan syariah, dapat didefinisikan sebagai pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, Musyarakah merupakan pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi Dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak. Selain Peraturan diatas, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penerapan akad Musyarakah di Indonesia, diantaranya:

a. Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah

b. Fatwa DSN No: 55/DSN-MUI/V/2007 tentang Rekening Koran Syari’ah Musyarakah

c. Fatwa DSN No: 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah

d. Fatwa DSN No: 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar

e. Fatwa DSN No: 133/DSN-MUI/X/2019 tentang Al-Musyarakah Al-Muntahiya Bi al-Tamlik

Karakteristik Akad Musyarakah

Beberapa karakteristik penting dari akad musyarakah antara lain:

  1. Kerjasama Kemitraan: Musyarakah melibatkan dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk menjalankan usaha bersama, bukan sekadar hubungan debitur-kreditur.
  2. Kontribusi Modal: Setiap pihak yang terlibat harus menyertakan modal, baik dalam bentuk uang tunai, aset, maupun keahlian/keterampilan.
  3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian: Keuntungan maupun kerugian yang timbul dari usaha bersama akan ditanggung secara proporsional sesuai kontribusi modal masing-masing pihak.
  4. Pengelolaan Bersama: Para mitra musyarakah berhak dan berkewajiban untuk terlibat dalam pengelolaan usaha, kecuali ada kesepakatan khusus.
  5. Jangka Waktu Fleksibel: Akad musyarakah dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu atau tidak terbatas, tergantung kesepakatan para pihak.

Jenis-Jenis Akad Musyarakah

Syirkah Uqud

Merupakan kerjasama dan kesepakatan dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal untuk melakukan suatu usaha. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai nisbah (misalnya 60:40), sedangkan kerugian dibagi sesuai kontribusi yang diberikan masing-masing pihak.  Jenis-jenis musyarakah al ‘uqud antara lain:

  1. Syirkah amwal Mufawadah merupakan kerjasama dengan menyetorkan besaran modal yang sama.
  2. Syirkah amwal inan merupakan kerjasama dengan menyetorkan besaran modal yang berbeda
  3. Syirkah wujuh merupakan kerjasama dua orang atau lebih dimana yang menjadi modal adalah kepercayaan pihak ketiga kepada seluruh atau sebagian anggota syirkah
  4. Syirkah mudarabah merupakan kerjasama dua pihak antara penyedia modal dengan pihak pengelola modal
Syirkah Amlak

Syirkah Amlak terjadi bukan karena akad, melainkan karena usaha tertentu (ikhtiari) atau terjadi secara alami/otomatis (ijbari).

  1. Syirkah amlak ikhtiari merupakan contoh hal akad hibah, wasiat, dan pembelian. Sehingga, syirkah amlak ikhtiari tidak terkandung akad wakalah dan akad wilayah (penguasaan) dari salah satu syarik kepada syarik lainnya.
  2. Syirkah amlak ijbari terjadi karena peristiwa alami seperti kematian. Tidak ada upaya dari para syarik untuk mewujudkan peristiwa atau faktor yang menjadi sebab terjadinya kepemilikan bersama. Contohnya kematian seorang ayah menjadi faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta di antara ahli waris.

Rukun & Syarat Akad Musyarakah

Rukun Akad Musyarakah Diantaranya
  1. Ijab Kabul/Sighat, penyataan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk melakukan akad kerjasama
  2. Pihak yang berakad/Aqidain
  3. Obyek akad, dapat berupakan aset, proyek atau usaha
  4. Modal/ra’sul mal
  5. Bagi Hasil/Nisbah
Syarat Akad Musyarakah Diantaranya
  1. Antar pihak dapat menjadi wakil untuk pihak lainnya karena masing-masing mendapatkan izin dari pihak lain untuk menjalankan transaksi bisnis
  2. Keuntungan dalam bentuk presentase dan pembagiannya diketahui oleh kedua belah pihak sejak awal
  3. Keuntungan tidak dapat disebutkan dalam bentuk nominal yang pasti karena ada pembagian keuntungan dan risiko usaha

Skema Akad Musyarakah

Pada skema dasar akad Musyarakah, kedua pihak yang saling bermitra, keduanya akan berkontribusi dalam menyerahkan modal dan skill untuk melakukan suatu usaha bersama. Dari usaha tersebut akan menghasilkan keuntungan dan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian dibagi berdasarkan kontribusi modal.

Contoh Akad Musyarakah

Kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha terkadang memerlukan dana dari pihak lain, antara lain melalui pembiayaan musyarakah. Berikut contoh penerapan akad musyarakah di lembaga keuangan syariah

Musyarakah Mutanaqisah merupakan Musyarakah atau syirkah yang kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya. Musyarakah Mutanaqisah dapat digunakan untuk pembiayaan KPR di bank syariah.

Pembiayaan Modal Usaha

Perbedaan Akad Musyarakah & Akad Murabahah

Secara garis besar, akad Musyarakah dan Murabahah sangatlah berbeda. Akad Murabahah merupakan akad yang digunakan untuk jual beli dengan mengambil keuntungan bagi penjual. Sementara itu, Musyarakah merupakan akad kerjasama dengan melibatkan modal dari kedua belah pihak diikuti dengan pembagian keuntungan dan risiko bagi keduanya.