Apa itu Rahn (Gadai)?

Rahn (bahasa Arab) atau Gadai memiliki arti tetap, kekal, dan jaminan. Secara istilah, Rahn merupakan menahan sejumlah harta benda yang diserahkan sebagai jaminan utang untuk dilunasi dan dapat diambil kembali ketika mampu melunasi hutang. Apabila orang yang menggadaikan tidak sanggup membayar hutangnya setelah jatuh tempo, maka barang tersebut dapat dijual atau dilelang untuk membayar utang. Menurut fatwa DSN-MUI nomor 25/DSN-MUI/III/2002, Rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang.   

Secara praktek, Rahn menjadi salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah, Bank diperbolehkan meminta jaminan kepada Nasabah dalam hal pembiayaan Murabahah yang diberikan dengan tujuan agar Nasabah serius melakukan pembayaran secara tertib namun hal itu bersifat tidak wajib.  

Jenis Agunan atau Jaminan Akad Rahn

  • Aset Bergerak: Emas, Perhiasan, dan Kendaraan.  
  • Aset Tidak Bergerak : Tanah dan Bangunan.  
  • Aset Finansial : Deposito dan Surat Berharga. 

Rukun & Syarat Rahn

Rukun Rahn
  1. Rahin: Orang yang menggadaikan barang. 
  2. Murtahin: Orang yang menerima gadai barang. 
  3. Marhun: Barang yang digadaikan. 
  4. Marhun Bih: Nilai Pinjaman. 
  5. Shighat: Ijab Qabul atau pernyataan serah terima akad antara Rahin dan Murtahin 
Syarat Rahn
  1. Para pihak (rahin dan murtahin) harus berakal, sudah baligh, dan mumayyiz yaitu mengerti tentang akad yang dilaksanakan. 
  2. Barang yang akan digadaikan atau diserahkan harus memenuhi kriteria yang jelas. 
  3. Harus atas kesepakatan antara Rahin dan Murtahin dengan mengutamakan asas tolong menolong, dan  
  4. Tidak memberatkan masing masing pihak dalam Rahn.  

Landasan Hukum Rahn

Al-Qur'an

“Jika kamu dalam perjalanan, sedangkan kamu tidak mendapatkan seorang pencatat, hendaklah ada barang jaminan yang dipegang” (Qs. Al-Baqarah: 283) 

Hadist

Hadis Nabi riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah r.a., ia berkata: 
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” 

Ijma' Ulama

Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn. Hal ini sesuai dengan fatwa DSN nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn yang mana pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn hukumnya dibolehkan dengan ketentuan bahwa penerima barang mempunyai hak untuk menahan barang sampai semua utang Rahin melunasi hutangnya.  

Manfaat Akad Rahn

  1. Membantu memenuhi kebutuhan dana sesuai dengan prinsip syariah; 
  2. Memberikan rasa aman bagi pemberi pinjaman karena ada jaminan atau agunan yang diberikan; 
  3. Memberikan akses keuangan yang mudah bagi peminjam dengan prosedur yang relatif sederhana; dan 
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutkan. 

Contoh Akad Rahn

Contoh Implementasi Akad Rahn

Hasan membutuhkan dana sebesar 10 juta rupiah untuk kebutuhan mendesak. Hasan kemudian melakukan akad rahn dengan Ali, yang bersedia memberikan pinjaman tersebut. Dalam akad rahn ini, Hasan menyerahkan emas seberat 50gram sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa jika Hasan tidak dapat melunasi utangnya sesuai kesepakatan, maka Ali berhak untuk menggunakan emas seberat 20gram tersebut sebagai pembayaran atas utang yang belum terlunasi. Namun, jika Hasan berhasil melunasi utangnya tepat waktu, maka emas tersebut akan dikembalikan kepada Hasan sebagai pemiliknya. 

Contoh Implementasi Akad Rahn di BMT Bismillah

Ahmad membutuhkan pembiayaan dari BMT Bismillah untuk membuka usaha. Ahmad mendatangi BMT untuk melakukan akad rahn dengan menggadaikan emas miliknya kepada bank syariah sebagai jaminan atas dana yang dipinjam. Didalam kesepakatan antara Ahmad dan BMT, apabila Ahmad mampu melunasi pinjamannya sesuai kesepakatan, maka emas yang digadaikan akan dikembalikan kepadanya. Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran atau wanprestasi dalam pelunasan hutang, maka BMT Bismillah berhak untuk mengambil alih kepemilikan emas yang digadaikan tersebut sebagai ganti rugi atas pembiayaan yang telah diberikan.  

Perbedaan Akad Rahn & Akad Murabahah

  • Secara definisi, akad Rahn ialah menahan sejumlah harta benda yang diserahkan sebagai jaminan untuk hutang sampai hutang tersebut dilunasi. Sedangkan Murabahah merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
     
  • Dalam prosesnya, akad akad rahn, pihak yang meminjam uang menjaminkan aset berharga kepada pigak kreditur atau lembaga keuangan atau sebagai jaminan untuk pinjaman atau pembiayaan. Sedangkan dalam akad murabahah, pihak penjual memberitahu kepada pembeli tentang harga pokok dan markup sebelum menjual barang.   

  • Secara kepemilikan, pihak yang meminjam uang atau debitur dapat meminta kembali aset yang dijaminkan setelah pinjaman dilunasi. Sedangkan dalam akad murabahah, terdapat perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli yang mana harga pokok dan keuntungan diketahui oleh kedua belah pihak.