Written by Admin at 2018-03-07 14:28:24.
Syirkah
Pengertian syirkah secara bahasa, kata syirkah, (perseroan) berarti mencampurkan 2 bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi di bedakan antara bagian yang satu dengan yang lain nya.
Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang di lakukan oleh 2 pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Rukun Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada 3, yaitu seperti berikut: 1. Dua belah pihak yang berakad (aqidani).
Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad yang di sebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal.
Adapun syarat pekerjaan atau benda yang di kelola dalam syirkah harus halal dan di perbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat di wakil kan.
3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat.
Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Macam-macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah ‘inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadah.
> Syirkah ‘Inan
Adalah Syirkah antara 2 pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modl (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
> Syirkah ‘Abdan
Adalah Syirkah antara 2 pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (mal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga di sebut syirkah ‘amal.
> Syirkah Wujuh
Adalah kerja sama karena di dasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara 2 pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ke 3 yang memberikan kontribusi modal (mal).
> Syirkah Mufawadah
Adalah syirkah antara 2 pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadah dalam pengertian ini boleh di praktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh di gabungkan menjadi satu.
Keuntungan yang di peroleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian di tanggung sesuai dengan jenis syirkah nya, yaitu di tanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inan atau di tanggung pemodal saja jika berupa mufawadah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang di miliki jika berupa syirkah wujuh.
Continue Reading