Mengenal Akad wadiah
Sebenarnya, apa sih yang dimaksud dengan wadiah?
Dari bahasa Arab, al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lainnya. Jadi, jika kita kaitkan dengan perbankan Syariah, maka al-wadi’ah merupakan titipan murni dari seorang/sekelompok nasabah ke pihak bank.
Jika ada seorang nasabah yang ingin membuka tabungan syariah atas dasar akad wadiah, maka nasabah tersebut sebenarnya menitipkan atau menyimpan sejumlah uang ke bank dan uang tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.
Ada 2 istilah yang penting untuk Anda ketahui dalam akad wadiah, yaitu:
- Muwadi’= pemilik barang (uang), atau penitip barang (uang) atau nasabah
- Mustauda’= pihak yang dititipi barang (uang), atau pihak yang menyimpan barang (uang) atau bank
* Jenis-jenis Akad Wadiah
Akad wadiah ternyata berkembang sesuai dengan dinamika pasar. Prinsip yang diterapkan yaitu wadiah amanah dan wadiah dharmanah.
Pada wadiah amanah, harta titipan milik nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak bank.
Sedangkan pada wadiah dharmanah, harta titipan milik nasabah boleh dimanfaatkan oleh pihak bank sehingga pihak bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan harta milik nasabah.
Akad wadiah dharmanah diterapkan pada produk rekening giro.
#1. Wadiah Yad Al-Amanah
Jenis akad wadiah pertama, yaitu wadiah yad al-amanah. Jenis akad ini merupakan bentuk penitipan murni. Apa maksudnya?
- Pihak yang dititipi diberikan amanah (sesuai dengan namanya) atau kepercayaan untuk menjaga uang atau barang.
- Pihak yang dititipi tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan atau menggunakan uang atau barang tersebut. Sifatnya hanya dititip saja.
Bagaimana jika uang atau barang hilang atau rusak?
Jika hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi tidak bertanggung jawab atas penggantian atau hal apapun. Segala jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penitip/pemilik barang.
#2. Wadiah Yad Adh-Dhamanah
Selanjutnya, jenis akad wadiah kedua, yaitu wadiah yad adh-dhamanah. Akad inilah yang biasa digunakan oleh perbankan pada umumnya.
- Pihak bank (pihak yang dititipi) boleh secara bebas mengelola uang titipan nasabah (pihak penitip).
- Nasabah (pihak penitip) boleh mengambil uang sewaktu-waktu atau kapanpun nasabah kehendaki, dan pihak bank (pihak yang dititipi) harus siap memberikannya secara utuh.
Jadi, wadiah yad adh-dhamanah adalah akad penitipan uang, dimana pihak bank (pihak yang dititipi) boleh memanfaatkan uang milik nasabah (pihak penitip).
Pertanyaan yang sama, bagaimana jika uang atau barang hilang atau rusak?
Jika uang itu hilang atau rusak, maka pihak yang dititipi (bank) harus bertanggungjawab penuh atas penggantian atau hal apapun. Segala jenis kerusakan, kehilangan, perawatan dan sebagainya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang dititipi.
Lalu, bagaimana jika pengelolaan uang tersebut menghasilkan keuntungan?
Jika dari pengelolaan uang menghasilkan keuntungan, maka keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan uang tersebut sepenuhnya menjadi milik bank (pihak yang dititipi).
Pemilik uang atau nasabah tidak memiliki hak atas keuntungan pengelolaan dananya tersebut. Namun umumnya, pihak bank akan memberikan bonus kepada nasabah secara sukarela.
Bonus secara sukarela semacam ini dalam hukum Islam masih halal dan masih diperbolehkan.
Demikian pelajaran singkat tengtang akad Wadiah, semoga bisa menambah pengetahuan kita tentang akad-akad dalam bermuamalah..
Sumber Referensi:
- Tongkrongan Islam. Prinsip Wadiah dalam Perbankan Syariah. Tongkronganislam.net – https://goo.gl/ZCXhvq
- Kompasiana. 26 Juni 2015. Tinjauan Kritis Wadiah dalam Perbankkan Syariah. Kompasiana.com – https://goo.gl/mHrrjq
- Admin. 19 Mei 2015. Pengertian & Perbedaan Akad Mudharabah dan Wadiah Bank Syariah. Uangindonesia.com – https://goo.gl/ADHkpz
- Finansialku. 2 Februari 2018. Memahami Akad Wadiah Dalam Perbankan Syariah.https://www.finansialku.com/akad-wadiah/
Rumah Untuk Mbah Saminem
Mbah Saminem sapaan akrabnya di Desa Muncar Kalices Kecamatan Patean Kabupaten Kendal. Keseharian dari mbah Saminem adalah sebagai buruh musiman, dalam bahasa daerah mereka buruh "kletek" pengupas buah randu serta buah jagung. Pekerjaan musiman ini dapat dikatakan pekerjaan yang ada bila ada musim panen saja.
Dengan melihat kondisi beliau seakan kita merasakan bagaimana untuk mencukupi keseharian beliau, bagaimana kalau beliau sakit dan sebagainya. Untuk kita, tentu sangat menyesakkan. Namun mbah Saminem tetap bertahan, tidakkah ini sebuah inspirasi kepada kita yang telah diberikan kenikmatan, diberikan kecukupan.
KSPPS Bismillah melalui program "bedah rumah" memcoba memberi sedikit kebahagiaan kepada mbah Saminem. Kebutuhan akan rumah yang nyaman dan aman menjadi sebuah hal yang didambakan setiap orang. Rumah yang kami berikan bukanlah hunian mewah namun setidaknya hunian yang bisa melindungi beliau dari teriknya panas matahari dan dinginnya hujan.
Bekerjasama dengan LAZISMU, PWD, MDMC Kabupaten Kendal beserta masyarakat setempat rumah untuk mbah Saminem sudah selesai dibangun dan siap untuk dihuni. Kami sampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terealisasinya program ini.
Ajarakallahu fima a'thayta, wabarakallahu fima abqayta, waja'allahu laka thahura...